Bab 3 Dokumen 1 Sd Tentang Pembelajaran Abad 21

TEKNIK MENULIS DOKUMEN 1 KTSP

TEKNIK Batik Pertinggal 1 KTSP

Oleh : Pengontrol SMP Biro Pendidikan Kabupaten Bogor, Taty Rahayuningsih.

  1. Rasional

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Musim 2003 tentang Sistem Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pasal 3 menyatakan:
“Pendidikan nasional berfungsi melebarkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan nyawa bangsa, berujud untuk berkembangnya potensi petatar pelihara agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Nan Maha Esa, berakhlak mulia, afiat, berilmu, cakap, berharta, mandiri, dan menjadi penduduk Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Untuk melaksanakan arti di atas, salah suatu onderdil yang paling penting intern suatu sistem pendidikan adalah adanya sebuah kurikulum. Karena melangkahi kurikulumlah peserta didik diantar bikin mencapai pamrih yang mutakadim ditetapkan, segenap potensinya dikembangkan seoptimal boleh jadi melintasi proses pembelajaran.

Lebih jauh dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Periode 2005 tentang Tolok Nasional Pendidikan berpesan bahwa setiap ketengan pendidikan lega jenjang pendidikan dasar dan semenjana harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Barometer Isi dan Barometer Kompetensi Lulusan, serta berpatokan pada panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Awak Standar Kewarganegaraan Pendidikan (BSNP). Dengan terbitnya beberapa Regulasi Menteri Pendidikan Dan Kultur RI No. 61 Tahun 2014 mengenai Pedoman Ekspansi Kurikulum Tingkat Eceran Pendidikan  yang berkaitan dengan Barometer Kewarganegaraan Pendidikan (SNP), maka peluasan kurikulum harus pula mengacu pada 8 SNP yaitu Patokan Isi (Sang), Barometer Kompetensi Mantan (SKL), Standar Proses, Barometer Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Asongan Pendidikan (KTSP) ialah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan penelaahan untuk mencapai harapan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi distrik, satuan pendidikan dan peserta ajar. (BSNP, 2006)

KTSP tataran pendidikan dasar dan semenjana dikembangkan maka dari itu sekolah dan komite sekolah. Dokumen KTSP terdiri atas pertinggal I, dokumen II, dan inskripsi III. Dokumen I KTSP merupakan tanggungjawab kepala sekolah dalam penyusunannya, manuskrip II merupakan tanggungjawab pemerintah, sedangkan dokumen III yaitu tanggungjawab masing-masing pendidik di setiap ketengan pendidikan.  Kopi I meliputi suku cadang KTSP merupakan tujuan tingkat rincih pendidikan, struktur dan bahara kurikulum, serta kalender pendidikan, dan dokumen II meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, bikin semua tingkat kelas. Dokumen III berisikan RPP bersumber seluruh mata latihan, pengembangan silabus pendidikan kepramukaan, silabus pendidikan penguatan karakter, dan program kerja kesiswaan. Sebelum mengembangkan KTSP, sekolah perlu mengetahui prosedur pengembangan dan penyusuanan KTSP secara benar.

  1. Prosedur Penyusunan Surat 1 KTSP

Ancang mulanya yang dapat dilakukan intern memformulasikan dan mengembangkan tindasan 1 KTSP adalah;

  1. Menyusun Tim Pengembang KTSP

Tahap semula yang harus dilakukan sekolah internal pengembangan kurikulum ialah membentuk tim pengembang kurikulum sekolah. Tim ini akan menjadi pemrakarsa penyusunan, implementasi, monitoring, dan evaluasi kurikulum. Cak regu ini terdiri bermula atas kepala sekolah, komite, dan beberapa suhu termasuk wakil kepala sekolah meres kurikulum. Setelah tim pengembang terbentuk maka awalan awal nan harus dilaksankan adalah mengkaji garis haluan-kebijakan intern pengembangan kurikulum di Indonesia, tersurat strategi pemerintah dengan pengembagan sekolah.

  1. Analisis Konteks dan Kebutuhan

Kajian konteks dan kebutuhan, istilah sederhananya merupakan analisis kejadian dan penilaian kebutuhan nan gandeng dengan kebutuhan peserta didik, guru dan masyarakat untuk satu program pendidikan. Pada dasarnya analisis konteks dan kebutuhan dilakukan sekolah untuk menentukan perbedaan antara keadaan yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara memukat pemberitaan terbit berbagai kelompok yang berbeda privat mahajana. Analisis kontek juga berbuat penjaringan atau analisis terhadap; a). harapan masyarakat terhadap kala nanti anak-anaknya, b). analisis terhadap potensi peserta bimbing di sekolah, c). analisis terhadap karakteristik daerah, dan d). kajian terhadap karakteristik satuan pendidikan. Hasil terbit amatan tersebut dapat digunakan oleh sekolah lakukan menentukan karakteristik kurikulum nan akan dikembangkan di sekolah, termasuk intern menentukan calon daerah, local, dan favorit mondial.

Hasil amatan konteks dihasilkan dari gambar hal-hal khusus nan akan dikembangkan kerumahtanggaan kurikulum sekolah.       Dari hasil analisis, penyususn kurikulum akan menentukan beberapa peristiwa yang akan dikemas privat kurikulum di sekolah. Hasil amatan dan penentuan peristiwa-hal solo dicontohkan sebagai berikut:

Tabel 1

Konseptual Penentuan Aspek Khusus dan Implikasinya pada Penyususnan Komponen KTSP

Amatan Kontek

Aspek Khusus Hasil Analisis

Implikasi Pada Penyususnan KTSP

Konteks masyarakat

Harapan masyarakat murid bimbing bis menghadapi tantangan global berbasis IT pada penelaahan.

Kondisi masyarakat sebagain besar berprofesi ibarat petani.

Bahasa Arab/bahasa Inggris sebagai mulok kekhasan sekolah.

Unggulan local n domestik bagasi kurikulum mengaitkan dengan kondisi masyarakat berkenaan dengan penggarapan pada maple pekerjaan tangan.

Kondisi Peserta Ajar

Biasanya kemampuan peserta didik memiliki intake yang invalid.

KKM disusun berdasarkan hasil amatan kasatmata semenjak guru mapel

Kebutuhan sekolah misal pengerak pembentukan budi

Keteladanan KS, dan GTK n domestik pembentukan karakter.

Mengimplementasikan pendidikan kepribadian nan berbasis kelas, sekolah, dan masyarakat.

  1. Penyusunan Arsip 1 KTSP.

Penyusunan Dokumen 1 KTSP merupakan tanggungjawab pemimpin sekolah yang dibantu oleh tim pengembang kurikulum sekolah. Dokumen 1 KTSP sekurang-kurangnya berisi visi, misi, tujuan, muatan kurikulum, pengaturan beban mengajar, dan takwim pendidikan. Berikut cak semau sistematika KTSP secara transendental dengan mengacu pada pendidikan abad 21.

  1. Gerbang 1, PENDAHULUAN berisikan adapun a). Permukaan belakang  menjelaskan akan halnya alasan sekolah memformulasikan kopi 1 KTSP dengan mendeskripkan kondisi nyata sekolah, kondisi sempurna nan diharapkan sekolah serta potensi dan karakteristik satuan pendidikan. b) Dasar Hukum, nan dimaksud pada bagian ini yakni dasar syariat nan digunakan misal acuan n domestik penyusunan dokumen 1 KTSP.
  2. BAB II, Pamrih berisikan tentang; a). Visi Satuan Pendidikan, b). Misi Ketengan Pendidikan, c) Tujuan Asongan Pendidikan. Visi moga mengkaitkan dengan visi kabupaten/kota, untuk sekolah swasta visi yang disusun merentang puas pengembangan visi yayasan, karena visi merupakan cita-cita bersama warga rincih pendidikan buat empat tahun ke depan. Pengebangan misi sekolah berorentasi pada indicator visi, karena misi sebagai arah kerumahtanggaan  mewujudkan visi eceran pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan, padahal tujuan rincih pendidikan ialah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun wktu tertentu (maksimal 4 hari) oleh setiap eceran pendidikan  dengan mengacu lega karakteristik dan keunikan setiap ketengan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan. Tujuan satuan pendidikan puas prinsipnya merupakan penjabaran mulai sejak pernyataan misi secara kongkrit.
  3. Portal III, Kewajiban KURIKULER. Berisinkan; a). Muatan Kewarganegaraan, nan menayangkan Stuktur Kurikulum secara nasional berupa daftar netra pelajaran kelompok A dan kelompok B dengan dilengkapi peredaran kekuasaan waktu sendirisendiri mata pelajaran, dan pamrih serta ira lingkup setiap mata cak bimbingan. b). Tanggung Domestik, melukiskan Struktur Kurikulum Beban Domestik yang dilaksanakan dengan kebijakan wilayah serta muatan lokan sesuai dengan kekhasan setiap satuan pendidikan. c) Bimbingan Konseling, mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentan Didikan dan Konseling. d). Teknologi Deklarasi dan Komunikasi (TIK), mendeskripsikan tentang mekanisme pembimbingan TIK di eceran pendidikan. e). Kegiatan Ekstrakurikuler, mendeskripsikan pelaksanaan ekstrakurikuler di ketengan pendidikan baik ekstrakurikuler wajib maupun pilihan. f). Ketuntasan Belajar, mendeskripsikan KKM satuan pendidikan dimulai dari rekaan analisis KKM per mata kursus, penentuan model KKM, sampai puas jeda KKM. g). Remidial dan Pengayaan, menggambarkan mekanisme pelaksanaan remideal dan pengayaan serta model remedial yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. h). Patokan Kenaikan Kelas dan Keluron, mendeskripsikan syarat kenikan inferior dan kelulusan yang disesuaikan dengan kamil laporan hasil berlatih plong setiap capaian kompetensi. i). Penguatan Pendidikan Budi, berisikan tentang deskripsi pelaksanaan pendidikan karakter disekolah, baik pendidikan karakter yang berbasis inferior, sekolah, alias masyarakat. j). Gerakan Literasi Sekolah, mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan GLS dan target yang dicapai oleh sekolah.
  4. Portal IV, BEBAN Berlatih. Pada bab ini  mendeskripsikan mengenai kontrol bagasi belajar mulai berbunga alokasi waktu pembelajaran saban jam tatap muka, per minggu, jumlah minggu efektif dalam satu tahun, baik satuan pendidikan nan menggunakan system bungkusan atau pun system SKS. Pada bagian inipun ketengan pendidikan bisa menampahkan kewajiban belajar Tambahan.
  5. Bab V Kalender PENDIDIKAN, Lega ki ini eceran pendidikan pas menyambung takwim pendidikan berpangkal propinsi, kabupaten, dan ketengan pendidikan yang berisikan akan halnya kegiatan akademik dan non akademik di setiap rincih pendidikan.
  6. Pintu VI, Intiha, berisi deduksi dan saran atau tujuan.

Moga Dokumen I KTSP nan disusun oleh kepala sekolah bersana Cak regu Pengembang Kurikulun sekolah tidak menyimpan dari Permendikbud No. 61 Tahun 2014, maka pengawas Pembangun  teristiadat memantau dan memvalidasi isi berpangkal Dokumen I KTSP. Berikut ini disajikan contoh makao validasi Dokumen I KTSP yang bisa digunakan pengawas sekolah sebagai hipotetis atau dasar memeriksa isi Dokumen I KTSP.


INSTRUMEN VALIDASI/VERIFIKASI Dokumen

I

KTSP

Merek Sekolah                        :      …………………………

Nama Penasihat Sekolah          :      …………………………

Alamat Sekolah                      :      …………………………

Kabupaten                               :      ……………………..

Akta  I

No

Onderdil KTSP/Indikator

Penilaian

Gubahan

Ya

Tdk

Cover/pelataran judul

  1. Logo sekolah dan ataupun daerah
  1. Judul: Kurikulum SMP  …………
  1. Perian pelajaran
  1. Sasaran sekolah

Lembar Pengesahan

  1. Rumusan kalimat pengesahan
  1. Tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/merek sekolah
  1. Etiket tangan ketua komite sekolah dan etiket/etiket Komite Sekolah
  1. Medan untuk tekenan kepala/ pejabat dinas pendidikan kabupaten

Daftar isi

 Kesesuaian dengan pelataran

I

PENDAHULUAN

A


Permukaan Pantat memuat: rasional

– kondisi nyata

– kondisi ideal

– Potensi dan karakteristik satuan pendidikan

B

Dasar Hukum

 1

Undang-Undang No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 adapun Standar Kewarganegaraan Pendidikan, persilihan pertama dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 32 perian 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2015 akan halnya Barometer Nasional Pendidikan.

3

Peraturan Kepala negara Nomor 87 waktu 2017 tentang Stabilitas Pendidikan Karakter.

4

Permendikbud 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum perian 2013.

5

Permendikbud 79 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013

6

Permendikbud 61 periode 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Runcitruncit Pendidikan.

7

Permendikbud 62 waktu 2014 tentang Pedoman Kegiatan Ekstra Kurikuler.

8

Permendikbud 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib.

9

Permendikbud 103 tahun 2014 akan halnya Penataran sreg Pendidikan Asal dan Pendidikan Menengah.

10

Permendikbud 53 waktu 2015 akan halnya Penilaian Hasil Belajar makanya Pendidik pada Pendidikan Sumber akar dan Medium

11

Permendikbud Nomor 23 yahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

12

Permendikbud 111 hari 2014 mengenai Pimpinan dan Konseling puas Pendidikan Asal dan Semenjana.

13

Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 akan halnya Peran Guru TIK dan KKPI kerumahtanggaan Kurikulum 2013

14

Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 mengenai Preventif dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Runcitruncit Pendidikan

15

Permendikbud No. 20 tahun 2016 adapun Tolok Kompetensi Alumnus

16

Permendikbud No. 21 waktu 2016 tentang Standar Isi

17

Permendikbud No. 22 periode 2016 akan halnya Standar Proses pada Pendidikan  Sumber akar dan Madya.

18

Permendikbud No. 23  perian 2016 akan halnya Standar Penilaian plong Pendidikan  Dasar dan Madya.

19

Permendikbud No. 24 tahun 2016 mengenai Kurikulum SMP/MTs

20

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2003) tentang Pembinaan Bahasa, Sastra dan Fonem Daerah

21

Ordinansi Gubernur Jawa Barat No. 25 Perian 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)

22

Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Tempatan Bahasa dan Sastra Negeri pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

23

Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah

24

Statuta pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlintasan PP No.74 Tahun 2008 akan halnya Master

25

Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Penasihat Sekolah

26

Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Temperatur, Komandan Sekolah, dan Supervisor Sekolah

27

Regulasi Mentri Agama RI No. 55 Hari 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

27

Permendikbud No.20 Tahun 2018 tentang Pemantapan Pendidikan Budi di Satuan Pendidikan.

 II

Pamrih

A

Visi Runcitruncit Pendidikan

dijadikan sebagai cita-cita bersama warga asongan pendidikan dan sepenuh pihak yang bersangkutan pada periode yang akan menclok;

kaya menyerahkan inspirasi, motivasi, dan kepentingan pada penghuni ketengan pendidikan dan segenap pihak nan berkepentingan;

dirumuskan berpedoman masukan mulai sejak bermacam rupa penduduk satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, sederajat dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan kebangsaan;

diputuskan maka dari itu bersampingan dewan guru yang dipimpin oleh pejabat sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;

disosialisasikan kepada warga asongan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;

ditinjau dan dirumuskan kembali secara ajek sesuai dengan jalan dan tantangan di publik.

B

Misi Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.

Misi Satuan Pendidikan :

1

memberikan arah intern menciptakan menjadikan visi eceran pendidikan sesuai dengan harapan pendidikan nasional;

2

yaitu intensi nan akan dicapai dalam kurun perian tertentu;

3

menjadi dasar program ki akal satuan pendidikan;

4

menekankan pada kualitas layanan pesuluh pelihara dan loklok lulusan nan diharapkan makanya satuan pendidikan;

5

memuat pernyataan umum dan tunggal nan berkaitan dengan program satuan pendidikan;

6

memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan asongan-rincih unit satuan pendidikan nan terlibat;

7

dirumuskan berdasarkan pemerolehan pecah segenap pihak nan berkepentingan tertulis komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh menempel dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

8

disosialisasikan kepada penduduk asongan pendidikan dan sepenuh pihak nan berkepentingan;

9

ditinjau dan dirumuskan sekali lagi secara ajek sesuai dengan urut-urutan dan tantangan di masyarakat

C

Tujuan Satuan Pendidikan

Menjabarkan pencapaian misi  kerumahtanggaan rang pernyataan yang terbandingkan dan dapat dicapai sesuai dengan rasio prioritas, mencengam:

  1. menggambarkan tingkat kualitas nan mesti dicapai kerumahtanggaan jangka menengah (empat tahunan);
  1. mengacu pada visi, misi, dan pamrih pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  1. mengacu pada barometer kompetensi lulusan nan sudah ditetapkan makanya satuan pendidikan dan Pemerintah;
  1. mengakomodasi akuisisi semenjak beraneka macam pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan makanya mepet dewan guru yang dipimpin maka itu kepala sekolah/madrasah;
  1. disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan sepenuh pihak yang berkepentingan.

II
I

Bagasi KURIK
ULER

Pikulan KTSP terdiri atas tanggung nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.

A

Muatan Nasional

Struktur Kurikulum berisikan daftar Alat penglihatan latihan Kelompok A dan Alat penglihatan Kelompok B merupakan kelompok indra penglihatan pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan maka dari itu ki akal.

2

Pengaturan alokasi musim per mata latihan disesuaikan dengan Rangka Radiks Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

3

Beban Kurikulum berisikan uraian semua indra penglihatan latihan nan menggerutu tujuan dan ira lingkupnya (Permendikbud 58/2014 lamp. III )

B

 Muatan Lokal, mencantumkan:

1

Spesies dan strategi pelaksanaan bahara lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah

2

Macam dan strategi pelaksanaan beban domestik yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik sekolah.

3

Tujuan dan ruang lingkup  Muatan Lokal  yang dikembangkan oleh sekolah

4

Uraian akan halnya jenis dan ketatanegaraan pelaksanaan program muatan domestik

C

Didikan Konseling

Pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah.

D

Teknologi Proklamasi dan Komunikasi (TIK)

  1. Kompetensi TIK yang dibimbingkan bagi peserta ajar, fasilitasi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan.
  1. Mekanisme pembimbingan TIK di eceran pendidikan

E

Kegiatan Ekstrakulikuler

  1. Kegiatan ekstra kurikuler
    wajib
    Pendidikan Kepramukaan
  1. Ekstrakulikuler
    Saringan

F

Ketuntasan Belajar/KKM, menambat:

  1. Anggaran Analisis KKM indra penglihatan pelajaran perjenjang.
  1. Model KKM Satuan Pendidikan
  1. Interval KKM Satuan Pendidikan

G

Remidial dan Pengayaan

Menjelaskan mekanisme remidial dan pengayaan yang dilakukan makanya ketengan pendidikan

H

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Syarat kenaikan inferior paling kecil sesuai dengan acuan  laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik

Kelulusan, menghubungkan:

Kriteria kelulusan berdasar pada peraturan yang berlaku , kriteria kelulusan peserta asuh berpokok satuan pendidikan (sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016 dan 53 periode 2015 dan POS US SMP tahun 2017)

Penguatan Pendidikan Budi

Program Penguatan Pendidikan Khuluk

Gerakan Literasi Sekolah

Program Pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah

IV

Kewajiban Membiasakan

Yuridiksi Kewajiban Belajar, mencantumkan:

Jabaran tentang kekuasaan alokasi hari pembelajaran per jam berhadapan,  besaran jam pelajaran masing-masing minggu, kuantitas minggu efektif per tahun cak bimbingan, jumlah jam pelajaran tiap-tiap waktu.

Jabaran pengutusan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50% dari waktu kegiatan bersemuka indra penglihatan pelajaran yang berkepentingan.

Uraian mengenai pelaksanaan program percepatan bikin petatar yang memiliki potensi kecerdikan dan talenta spesial (bila ada).

Tanggung Belajar Tambahan

Asongan pendidikan boleh menggunung beban berlatih berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting maka itu satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang menetapkannya.

V

KALENDER PENDIDIKAN,

m
encantumkan:

Pengaturan tentang mula-mula perian pelajaran.

Jumlah minggu efektif belajar satu tahun tuntunan

Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester, kelepasan akhirusanah pelajara, libur keimanan, perian perlop nasional dan periode libur khusus)

Kalender kegiatan akademik dan non akademik satuan pendidikan

LAMPIRAN

1

Hasil Analisis Konteks

2

SK adapun Penetapan KKM

3

Piagam Akreditasi

4

SK Ijin Operasional ( swasta)

5

SK Tim Dam Kurikulum

6

Programa kegiatan Ekstrakurikuler nan memuat :

  1. makul dan intensi umum;
  2. deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
  3. penyelenggaraan;
  4. pendanaan; dan evaluasi

7

Programa Propaganda Literasi Sekolah

8

Programa Penguatan Pendidikan Fiil

Rekomendasi Petugas Validasi/Verifikasi untuk Surat I:

……………………………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………………………….

Petugas

Verifikasi/Tes

……………………………………..

NIP
  ……………
………………………..

Daftar pustaka:

Kemendikbud, 2015, Manajemen Implementasi Kurikulum, Jakarta : Kementrian Pendidikan RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentan Standar Nasional Pendidikan

Permendikbud Nomor 61 Waktu 2014 Tentan Pedoman Peluasan KTSP

Permendikbud Nomor 62 Hari 2014 mengenai Ekstrakurikuler

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentan Arahan Konseling

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasioanl

Source: https://bogorkab.go.id/post/detail/teknik-menulis-dokumen-1-ktsp

Posted by: skycrepers.com