balai pelatihan pertanian lampung

Balairung Les Pegawai Persawahan (BLPP) Lampung berdiri pada perian 1985 dengan Surat Keputusan Nayaka Perladangan Republik Indonesia Nomor : 2269/KPTS/610/4/1985 rontok 11 April 1985 dengan keunggulan Proyek Pembinaan Pendidikan dan Cak bimbingan Pertanian Lampung berkantor menyatu dengan Aula Informasi  Pertanian (BIP) Tegineneng Lampung Kidul.

Lega tahun 1986 BLPP dibangun dengan perincian dari Bank Marcapada melalui titipan Sejagat Bank Recounper Development (IBRP)  BLPP Hajimena Lampung, maka untuk  kegiatan latihan dimulai wulan Agustus tahun 1986. Pada waktu 1987 gedung fisik maupun sarana latihan sudah lalu radu dibangun dan siap digunakan
Berkenaan dengan  Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Akan halnya Kedaulatan Kewedanan, puas tahun 2001 UPT Balai Cak bimbingan Pegawai Pertanian (BLPP) Hajimena Lampung berubah menjadi UPTD Balairung Diklat Pertanian (BDP) Hajimena Lampung, BLPP diserahkan ke Daerah, dengan Surat Keputusan Gubernur  Nomor: 03 tahun 2001 akan halnya Pembentukan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi Lampung.


Berdasarkan PP Nomor 41/2007 maka UPTD diatur lagi dengan Pergub Nomor 14/2008 akan halnya Pembentukan Organisasi dan Manajemen Kerja di UPTD puas Kantor Daerah Provinsi Lampung. UPTD Balai Diklat Pertanian Lampung mewah di radiks Dinas Pertanian Pokok kayu Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung
Puas tahun 2009  UPTD Balai Diklat Pertanian Lampung kembali menjadi UPT Pusat, berubah namanya menjadi Aula Pelatihan Pertanian ( BPP ) Lampung dengan terbinya Peraturan Menteri Pertanaman Nomor 10/Permentan/OT.140/2/2009 sungkap 9 Februari 2009 tentang Organisasi dan Pengelolaan Kerja Balai Pelatihan Pertanian Lampung.  BPP Lampung yakni unit pelaksana teknis di rataan pelatihan pertanaman yang congah di dasar dan bertanggung jawab kepada Pejabat Badan Pengembangan Mata air Daya Manusia Pertanian, yang secara teknis di bina oleh Pengarah Daya Pengembangan Pelatihan Pertanaman.


BPP Lampung punya tugas melaksanakan pelatihan teknis, fungsional, dan kewirausahaan di parasan Tanaman Pangan dan Hortikultura legok abnormal bagi aparatur dan non aparatur pertanian dengan kewedanan kerja 4 (catur) provinsi yaitu Propinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu. Dalam menjalankan tugas bertanggung jawab kepada Pembesar Badan Pengintaian dan Pengembangan Sumber Daya Individu Pertanian dan secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian .
Berlokasi di Distrik Lampung dengan julukan Si Bumi Ruwa Ramburambu yang berjasa Sang Bumi  Rumah Tangga Agung Yang Berbilik-Bilik. Ruwai Jurai  dua unsur golongan masyarakat yang menetap di daerah Propinsi Lampung.


Keberadaannya diharapkan mampu kondusif pembangunan pertanian dalam pengembangan agribisnis berbasis barang unggulan. Oleh karena itu, peran BALAI PELATIHAN PERTANIAN LAMPUNG dalam meningkatkan SDM  Pertanian ialah peluang dan tantangan yang perlu diperhitungkan.
BALAI PELATIHAN Perkebunan LAMPUNG dengan pengalamannya, ditunjang oleh SDM serta ki alat dan prasarana serta  persil praktek  akan mewah  menjadi Balai  Pelatihan Persawahan Lampung sebagai lembaga pelatihan yang profesional.


Peningkatan harga diri Auditorium membutuhkan eskalasi produktifitas penyelenggaraan Auditorium secara kian profesional, untuk mengakomodir kebutuhan tersebut maka disusun Rancang Pulang ingatan Kelembagaan Balai Pelatihan Persawahan  (BPP) Lampung bikin 5 (lima) perian ke depan start waktu 2011 sampai dengan tahun 2015.

“Perkebunan yang Beradab, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Dalam tulangtulangan mendukung Misi dan Didikan Presiden tahun 2020-2024, terutama kerjakan kondusif percepatan pembangunan pertanian 2020-2024, maka Kementerian Pertanian menetapkan Misi Departemen Pertanian tahun 2020 – 2024, merupakan :

  • Mewujudkan Ketahanan Pangan
  • Meningkatkan poin tambah dan kiat saing perladangan
  • Meningkatkan kualitas sumur daya insan dan prasarana Departemen Persawahan

Tugas

Tugas Pokok Balairung Pelatihan Pertanian adalah “melaksanakan pelatihan fungsional kerjakan aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan maupun kesehatan hewan dan kesegaran mahajana veteriner  bagi aparatur dan non aparatur perladangan”.

Kekuatan

Maslahat yang dijalankan oleh BPP Lampung meliputi:

  1. Penyusunan program, rencana kerja, antisipasi dan pelaksanaan kolaborasi;
  2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
  4. Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidangnya bikin aparatur;
  5. Pelaksanaan pelatihan teknis di bidangnya cak bagi aparatur dan non aparatur privat dan asing kewedanan;
  6. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur;
  7. Pelaksanaan uji kompetensi di bidangnya;
  8. Pelaksanaan penyusunan cangkang pengajian pengkajian dan sarana pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
  9. Pelaksanaan peluasan komplet dan teknik pelatihan fungsional dan teknis dibidangnya;
  10. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanaman atau petemakan swadaya;
  11. Pelaksanaan pemberian temu ramah di bidangnya;
  12. Pelaksanaan didikan lanjutan pelatihan di bidangnya bagi aparatur dan non aparatur;
  13. Pelaksanaan pemberian pelayanan manajemen pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan
    teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya bikin aparatur dan non aparatur persawahan;
  14. Tata unit inkubator usaha tani;
  15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
  16. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
  17. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
  18. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, apartemen pangkat, penataausahaan barang milik negara dan instalasi.

Source: https://bpplampung.bppsdmp.pertanian.go.id/home/