Cara Belajar Siswa Sd Dan Fotocopy
Layanan Pengajuan Surat keterangan Pengganti Sahifah Ijazah/SKHUN Hilang/Busuk
Persyaratan
- Mengisi blanko pendaftaran
- Polos dan fotocopy Salinan Laporan Kehilangan dari kepolisian lakukan pengajuan Surat pas Pengganti Piagam Ijazah/Piagam Tanda Tamat Belajar (STTB)/SKHUN karena hilang
- Kudus dan Fotocopy Manuskrip Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tera Tamat Belajar (STTB)/SHUN yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal
- Asli dan Fotocopy Surat pas Satuan Pendidikan Sudah Tidak Beroperasional (tutup) dari Maktab Pendidikan, Jikalau SEKOLAH SUDAH TUTUP
- Sejati Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
- Fotocopy Ijazah/STTB/SHUN/SKHUN nan telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy Buku Emak Peserta yang sudah lalu dilegalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
- Daftar Kompilasi Keguguran (DKL) nan sudah dilegalisir Kepala Sekolah
- Pasfoto 3 x 4 cm dandan hitam ceria (2 lembar)
- Materai Rp. 6000, 2 (dua) lembar
- Fotokopi karcis identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
- Tembusan Pernyataan Saksi Suatu Angkatan/ Satu Alumni Sebanyak 3 orang bermaterai 6000 (takdirnya Fotocopy Ijazah/SKHUN bukan suka-suka)
- Penyampaian Pertinggal Keterangan Pengganti Ijazah bakal jenjang SMA/SMK/SLB
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon hinggap ke Bagian Peladenan dan menerimakan berkas persyaratan
- Petugas akan memverifikasi keabsahan berkas dengan melihat dokumen fotokopi ijazah dan data pecah sendi induk sekolah bawah
- Bila menetapi syarat, dimintakan paraf Kasubag Umum
- Pengetikan Surat keterangan Pemindah Ijazah beserta Nilai Akhir Ijazah
- Penandatanganan, penomoran, almanak dan Surat Kabar Penukar Ijazah
- Setelah ditandatangani, berkas dibubuhi stempel Maktab dan dicatat dalam buku catatan aplikasi Surat keterangan Pengubah Ijazah
- Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi kartu identitas bakal disimpan sebagai arsip di Bidang
- Petugas menyerahkan dokumen Surat pas Pengalih Ijazah kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen
Waktu Penyelesaian
1 perian kerja
- Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengutaraan Pertinggal Informasi Pengganti Ijazah dilakukan apabila menyempurnakan persyaratan nan telah ditentukan
- Perian penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) waktu kerja sejak diterimanya permintaan oleh pemohon ke petugas pengelola Pengajuan Surat keterangan Pengganti Ijazah akan menyampaikan tembusan dan petugas dapat memanjangkan masa paling lambat 7 (tujuh) periode kerja
- Layanan atas pengajuan Surat pas Pemindah Ijazah bakal jenjang SMA/SMK/SLB dilakukan secara langsung
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya
Dagangan Pelayanan
Layanan Pengajuan Surat pas Pengalih Dokumen Ijazah/SKHUN Hilang/Rusak
Kritikan Layanan
- Datang spontan
- Form tudingan di website
- Email: dindik@babelprov.go.id
- Telepon: (0717) 439234
Source: https://dindik.babelprov.go.id/content/layanan-pengajuan-surat-keterangan-pengganti-dokumen-ijazahskhun-hilangrusak
Posted by: skycrepers.com