girik itu apa

Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, Letter C

Surat tanah, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, IPEDA, Letter C, Verponding, Landrete

Itu diatas yaitu istilah untuk girik yang dianggap sebagian turunan menjadi bukti laksana peruntungan atas tanah.

Bentuknya bagaimana ?

Sebagian besar hanya berbentuk coretan di buku karangan di kelurahan. Ada juga yang berbentuk paisan dan mirip seperti mana PBB.

Namun seperti yang tercantum di tagihan PBB yang levelnya seperti mana istilah “aneh” diatas, itu BUKANLAH Cap BUKTI Peruntungan ATAS TANAH.

Selama anda menguasai tanah dimaksud, artinya anda menguasai tanah dimaksud. 1 tingkat lagi anda akan n kepunyaan tanah itu. Bila 20 perian berturut-turut anda menguasai satu lahan, kelihatannya anda akan memilikinya.

Membereskan lain berarti punya.

Penyewa menyelesaikan lahan tapi lahan konsisten dimiliki pemiliknya (landlord) duga-kira seperti itu padanannya. CMIIW

Barang apa yang dapat kita bagi kalau belum memiliki sertifikat dan namun memiliki surat pajak diatas?

Tingkatkan.
Fungsinya untuk memperkuat status kepemilikan dan aneksasi ia terhadap 1 bidang lahan.
Meminimalisir sengketa (makanya fisik tanah haruslah juga dikuasai)
Meningkatkan harga jualnya
Bisa diagunkan ke bank

Prosedurnya bagaimana ?
Siapkan{+}

Foto copy KTP,
Karcis Anak bini,
Bukti Kewarganegaraan
Surat pernyataan silih nama (seandainya kombinasi saling nama
Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa apabila dikuasakan
Bukti pelunasan penyerahan PBB PPh (PP No.48/1994 Jo. PP No.27/1996).
Alas Hak aktual Girik, Leter C / VI (Verponding Indonesia).
Sertifikat-surat bukti perolehan kasatmata akte dagang, hibah, tukar-mengganti, Risalah Lelang terbit Kantor lelang Negara bilamana bidang kapling tersebut karena lelang. Pembagian karena peninggalan, surat kenyataan waris (nan dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan maka itu camat atau beralaskan ketetapan pengadilan) termuat bukti-bukti peralihan berasal pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 20 September 1960 s/d pemilik ketika ini), dan bakal akta peralihan yang dibuat sebelum tanggal 01-07-1998, validasi justru dahulu dengan Panas Peralihan Hak, pembebanan hak dan PPAT Kanwil BPN setempat
Surat keterangan riwayat kapling :

Dibuat oleh Tahang untuk persil Girik Lambang bunyi C
Dibuat oleh Kanwil BPN setempat untuk petak Verponding Indonesia
Salinan pernyataan yang diketahui Kanyon bahwa kapling yang dimohon pengakuan/penandasan haknya tidak dalam kejadian sengketa, tidak dijaminkan, belum jalinan dialihkan kepada pihak tak dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
Renggut Tindasan/formulir permintaan penandasan/persaksian hak sertakan dokumen-tindasan tadi dan serahkan ke loket penyerahan balut di kantor pertanahan di kecamatan dan kemudian menggaji biaya administrasinya.
Disini akan membujur Keunggulan Songsong Bebat Permohonan dengan nomor dan periode surat.
petugas ukur dari BPN akan melaksanakan pengukuran rataan tanah bersangkutan dan petugas ini pula nan akan membuatkan peta bidang petak pada folmulir isian yang ada di BPN.
sehabis pengukuran, maka bilang bulan kemudian dikeluarkan kenyataan terbuka oleh BPN. Pengumuman ini disampaikan ke kelurahan untuk diumumkan kepada masyarakat. Jangka hari pengumuman ini ditetapkan selama 2 wulan.
Bila tidak ada pihak nan mengajukan keberatan/sanggahan atas publikasi tersebut, maka selanjutnya dikeluarkan Tindasan Ketetapan Kepala Dinas Pertanahan Setempat atau Penerbitan SKPT (SK Pemilikan Tanah)
proses cetak setifikat (sekitar 2 minggu)
Pelunasan pembayaran BPHTB/SSB UU No.21/1997 Jo. UU No.20/2000 yang telah divalidasi oleh Jawatan PBB dan Maktab Pertanahan.
bila bukan ada ki aib, selanjutnya jaras diserahkan ke Kasi bikin dicek kecukupan dokumennya dan diparaf pada beberapa penggalan sertifikat yang telah dicetak.
bila tidak suka-suka masalah, berkas diserahkan ke sekretaris Kepala Dinas Pertanahan bikin selanjunya ditandatangani oleh Penasihat Kantor Pertanahan
bila sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, seterusnya sertifikat diregistrasi terlebih dahulu untuk diberikan nomor dan hari penerbitannya
proses pemasukan sertifikat di loket penyerahan Kantor Agraria. Disini pemohon menyerahkan Resi Berkas Permohonan Polos, bila dikuasakan kepada turunan lain, maka harus disertai dengan polmah pengambilan setifikat.

Source: https://mallproperti.blogspot.com/2009/03/girik-petok-petuk-pipil-kikitir-rincik.html