Rangkuman Pembelajaran Pkn Di Sd Pdgk4201 Modul 2
MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Membiasakan 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan asal Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI nan start bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama lega tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) nan kemudian menghasilkan Salinan Jakarta, nan pintar :
-
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bakal pemeluk-pemeluknya
-
Kemanusiaan nan adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan internal permusyawaratan perwakilan
-
Keseimbangan sosial lakukan seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Arsip Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan terbit Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan umpama asal Negara RI oleh PPKI yang sudah lalu dibentuk pada sungkap 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat berpunca Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup nasion dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam signifikasi sebagai pandangan hidup caruk juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan bumi, petunjuk hidup.
Pancasila internal pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan menguati semua warga Negara bagi tunduk plong Pancasila, dan nan melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang main-main di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, ialah :
1. Nilai materiil (segala sesuatu nan berguna bagi manusia)
2. Ponten vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai kerohanian (bermakna bagi rohani manusia)
Rohaniah dibagi menjadi :
a.
Angka legalitas/ publikasi yang bermula lega akal/ rasio individu
b.
Nilai keanggunan, nan bersumber lega partikel rasa turunan
c.
Nilai kemustajaban/ budi pekerti yang bersumber pada elemen kehendak/ kemuan insan
d.
Nilai religious nan bersumber lega kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD ataupun konstitusi sangat penting dimiliki maka itu tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus umpama kebiasaan untuk menyelenggrakan tadbir Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan prinsip : (1) Grands (pemberian) atau hak paten, (2)deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari mandu mengubahnya, ialah :
-
Rigid (kaku) artinya mandu mengubhah UUD itu memerlukan cara nan enggak mudah
-
Lentur (luwes) artinya cara menidakkan UUD tidak sulit atau bukan memerlukan pendirian nan tunggal.
UUD 1945 meliputi pembukaan, jenazah tubuh, dan penjelasan nan merupakan satu ikatan yang tak terpisahkan. Perkenalan awal UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) yakni Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tunak serta terarah pada kontinuitas hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai bahara materi yang berbeda terjemur kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD ataupun konstitusi terwalak 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan satu Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pemagaran tugas ketatanegaraan nan kembali berperilaku fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencengap 2 signifikasi, yaitu :
-
Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
-
Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mencadangkan konstitusi dapat diubah maka itu :
-
Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
-
Rakyat melangkahi referendum
-
Sejumlah Negara bagian (bakal Negara serrikat)
-
Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan garis haluan
Dasar pemikiran nan melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara bukan sebagai berikut :
a.
Susunan garis haluan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu plong pengaturan tertinggi di tangan MPR yang seutuhnya melaksanakan kebebasan rakyat.
b.
UUD 1945 memberikan kekuasaan nan sangat besar lega Kepala negara nan meliputi dominasi eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c.
UUD 1945 mengandung pasal nan berlebih luwes sehingga dapat salah adverbia
d.
Geta penjelasan UUD 1945 dianggap memiliki kekuatan hukum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), perombakan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa maksud, diantaranya :
-
Menyempurnakan rasam dasar mengenai tatanan Negara kerumahtanggaan menyentuh tujuan kewarganegaraan
-
Menyempurnakan adat dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
-
Memenuhi rasam bawah pengelolaan Negara secara demokratis dan modern
-
Menyempurnakan aturan dasar mengenai semangat berbangsa dan bernegara sesuaii jalan zaman.
Dalam transisi UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitia Ad-Hoc I, antara lain :
-
Tidak meniadakan Pembukaan UUD Negara RI 1945
-
Tetap mempertahankan NKRI
-
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
-
Penjelasan UUD Negara RI 194 yang memuat situasi normative dimasukkan internal pasal-pasal UUD
-
Mengerjakan pembahasan dengan kaidah lampiran (terpaku dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara tidak :
-
Sidang Awam MPR 1999 rontok 14-21 Oktober 1999
-
Sidang Tahunan MPR 2000 copot 7-18 Agustus 2000
-
Sidang Tahunan MPR 2001 sungkap 1-9 November 2001
-
Sidang Tahunan MPR 2002 terlepas 1-11 Agustus 2002
Kegiatan Belajar 3 : Penataran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Kerumahtanggaan penelaahan PKn, guru berkecukupan mengembangkan dimensi pengetahuan kebangsaan (Civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru bukan mementingkan lega mengajar tentang PKn, tapi memfokus membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques Delors (1996) mengutarakan 4 dasar sparing siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu : 1) belajar sempat (learning to know), membiasakan berbuat (learning to do), membiasakan hidup bersama (learning to live together), membiasakan mengembangkan diri (learning to be).
N domestik pengajian pengkajian PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) acuan penelaahan VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Kajian Poin, 3) VCT Daftar/Matriks, 4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawansabda, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pengajian pengkajian VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap menjuarai cak bagi penerimaan afektif, karena :
a.
Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai kesopansantunan
b.
Berpunya mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.
Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai kesusilaan diri siswa dan nilai moral dalam arwah substansial
d.
Berada ulem potensi afektualnya
e.
Mampu menyerahkan pengalaman belajar
f.
Subur menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai angka-moral naïf yang suka-suka dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.
Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bersusila tahapan
MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Nasib baik Asasi Orang
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Sosok
Hak boleh diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan, pengaruh untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau bagi menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti berwatak radiks, pokok alias fundamental. Sehingga properti asasi manusia yaitu hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki makanya bani adam.
Presiden Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms (Empat Kebebasan) hamba allah intern hidup bermasyarakat, yaitu :
1.
Otonomi untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.
Kedaulatan beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3.
Kebebasan dari rasa samar muka (Freedom from Fear)
4.
Kebebasan berpangkal kefakiran (Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Hari 1999 adapun hak Asasi Bani adam merumuskan bahwa hak asasi manusia sebagai hamba allah Tuhan Nan Maha Esa dan ialah pemberian-Nya yang terlazim dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap insan demi keperawanan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Milik Asasi Manusia sekali lagi di deklarasikan makanya PBB dalam Menyeluruh Declaration of Human Rightstahun 1948 yang diawali oleh :
-
Piagam Magna Charta (1215) berbunga baginda Inggris kepada bangsawan nan mewatasi pengaturan raja dan memuliakan hak rakyatnya
-
Piagam Bill of Rights (1689) Undang-Undang berasal Wakil rakyat Inggris terhadap Raja James II kerumahtanggaan suatu aliran enggak berdarah
-
Sahifah Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan peruntungan manusia dan penghuni Negara pada mula-mula Revolusi Prancis
-
Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang peruntungan yang disusun rakyat Amerika.
Terdapat 5 Nasib baik Asasi Turunan dalam aspek sipil dan politik yang mendapat pengakuan berasal masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kedaulatan beragama, 3) Kedaulatan berkumpul dan berkolaborasi, 4) ha katas preservasi yang sama di depan hokum, 5) ha katas Pendidikan dan penghidupan nan sepan. Sementara itu terdapat 5 Eigendom Asasi Turunan dalam rataan ekonomi, yaitu : 1) Eigendom atas pekerjaan, 2) Hak untuk membentuk serikat pekerja, 3) Hakatas cekram sosial, 4) Peruntungan atas tingkat penghidupan yang patut bagi diri, batih, 5) Hak atas Pendidikan.
Kegiatan Membiasakan 2 : Pengajian pengkajian Hoki Asasi Manusia
Cak semau 4 keadaan yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses penelaahan, yakni menjadwalkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menjadwalkan metode dan evaluasi.
Rujukan yang dapat digunakan untuk menentukan materi penataran mengacu puas sejumlah pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keadilan antara pribadi dan Negara, 2) spirit moran nan menjunjung tinggi martabat bani adam, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM intern pembelajaran menunggangi pendekatan inkuiri. Banyak langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan maka itu guru bakal mengadakan inkuiri dalam proses penerimaan HAM, antara enggak :
-
Memformulasikan tujuan
-
Menyajikan perkenalan awal-kata (istilah) yang mesti diketahui
-
Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
-
Memecahkan masalah
-
Menerapkan kemampuan yang mutakadim dikuasai
MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Kerakyatan
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan maka itu rakyat). Dengan kata bukan demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melampaui perwakilan) selepas adanya proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan kaidah tentang kebebasan, tetapi pun menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sayang berliku-liku sehingga kerakyatan sering disebut suatu pelembagaan pecah kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) memajukan soko guru demokrasi sebagai berikut :
-
Kedaulatan rakyat
-
Pemerintahan berdasarkan persetujuan pecah nan diperintah
-
Kekuasaan mayoritas
-
Hak-milik minoritas
-
Jaminan milik asasi manusia
-
Seleksi yang nonblok daan valid
-
Persaamaan di depan syariat
-
Proses hukum yang wajar
-
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
-
Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
-
Ponten-nilai keluasan pikiran, pragmatism, kolaborasi dan mufakat
Budiardjo (1988) mengidentifikasi kerakyatan konstitusional sebagai satu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya invalid dan pemerintahannya tidak dibenarkan berperan sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering kembali disebutconstitutional government, limited government, maupun restrained government.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (kerumahtanggaan Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
-
Hak-hak Asasi Orang
-
Pemisahan atau pencatuan kekuasaan lakukan menjamin milik-hak itu
-
Pemerintahan bersendikan praturan-peraturan
-
Peradilan administrasi dalam pergesekan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law kerumahtanggaan demokrasi konstitusional adalah :
-
Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
-
Kedudukan yang setara di depan hukum (Equality before the Law)
-
Terjaminnya hak manusia makanya Undang-Undang
Buat membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) properti Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Kemandirian Negeri, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan nan bebas, 9) Kesentosaan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan kerakyatan konstitusional di suatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya kkewarganegaraan dan akar tunggang sejarah.
Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan kerakyatan mesti terus diupayakan dan dilaksanakan melampaui proses penataran, baik melalui sekolah (schools based civic education) alias dalam mileu masyarakat (community based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan kerakyatan di Indonesia terbiasa cak semau paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan penghuni Negara (civic intelligence) privat format spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta kolaborasi penghuni Negara (civic participation) sebaiknya terbentuk warga Negara yang baik.
Proses pendidikan kebangsaan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), kelincahan kolaborasi (participatory skills)
Keberhasilan pendedahan demokrasi ibarat suatu seni akan ditentukan maka dari itu mandu-prinsip pengajian pengkajian interaktif kamil John Dewey, merupakan :
-
Menghormati dan penuh manah kepada makhluk tak.
-
Nanang berbenda
-
Menghasilkan beberapa solusi adapun ki kesulitan-masalah bersama
-
Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar bosor makan disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan hamba allah bagi menguasai isu-isu dan ki kesulitan sosial dan ketatanegaraan mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda mahajana.
Ada 2 faktor nan sangat berwibawa terhadap penyelenggaraan penelaahan demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan bekas proses pembelajaran berlangsung, membentangi
-
Spesies sekolah
-
Jenis pendidikan orang dewasa
-
Mahajana tetangga
-
Kelompok guna
-
Puak politik
-
Kombinasi atau institut di masyarakat
2. Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya pelajar didik, meliputi :
-
Karakteristik individu (vitalitas dan diversifikasi kelamin)
-
Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
-
Karakteristik budaya
MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum
Kegiatan Sparing 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
Ditinjau dari sumbernya, hokum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Syariat traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Syariat yurisprudensi. Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedaakan lebih jauh dalam (1) syariat tertulis dan (2) hukum tidak tertulis. Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum boleh digolongkan ke n domestik hukumprivat dan hukum public.
Dilihat dari hubungan antara aturan-kebiasaan hukum satu sama lain, boleh digolongkan menjadi 2 macam, ialah (1) hukum seragam dan (2) hukum berbagai.
Penjenisan hukum selanjutnya merupakan penggolongan hukum formal dan material. Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ tabu ataukah adapun sanksinya maka boleh dibedakan (a) Hukum prinsip(normenrecht) dan (b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
Konsep-konsep utama berkenaan dengan regulasi hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban dan hak hukum, dan muatan jawab.
Dalam mantra embaran syariat pidana, dikenal sejumlah macam varietas delik (Lamintang;1984), antara lain : 1) Tindak pidana formal, 2) Delik material, 3) Delik komisi, 4) Delik omisi, 5) Delik kesengajaan, 6) Delik kelalaian, 7) Tindak pidana aduan, 8) Tindak pidana biasa, 9) Delik biasa, 10) Tindak pidana khusus.
Beban syariat bukan sesuatu yang terpisah terbit norma hukum. Ulah yang bertentangan dengan perbuatan nan adalah kondisi dari sanksi (delik) adalah barang bawaan cak bagi menghindari delik adalah kewajiban bikin mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban syariat adalah tanggung jawab hukum.
Kerumahtanggaan teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, ialah
1.
Tanggung jawab absolut, yaitu mengeluh sanksi dengan ulah sonder memperhitungkan antara keadaan kehidupan si pelaku dengan akibat berpunca perbuatannya.
2.
Bahara jawab atas dasar kesalahan., yakni tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari satu polah melawan hukum dengan menghubungkan antara atma sang pelaku dengan akibat semenjak perbuatannya.
Turunan lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu nasib baik aas suatu barang, dan (2) just in personal, yaitu hoki bakal memaksudkan seseorang agar berbuat menurut suatu kaidah tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk gambar penegakan hukum (law enforces) antara tak Kepolisian, yang berfungsi utama bagaikan susuk penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai tulangtulangan pendesak; Kehakiman nan berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Pemimpin ataupun bantuan syariat.
Intern upaya penegakan syariat dan keadilan serta kebenaran, wasit dberi dominasi yang merdeka untuk menyelenggarakan kehakiman. Artinya hakim tidak dapat dipengaruhi maka dari itu supremsi-kekuasaan tak dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan internal berbagai ragam badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Internal Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Waktu 1970 tentang Pokok-sendi Kekuasaan Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan peradilan dilaksanakan maka itu tubuh majelis hukum dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Masyarakat, 2) Peradilan Agama, 3) Yustisi Militer, 4) Kehakiman manajemen Usaha Negara
Kegiatan Sparing 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penghijauan kesadaran akan norma tingkah larap dalam masyarakat, dipandang dulu politis untuk diberikan kepada seluruh variasi dan jenajng pendidikan sekolah.
Maksud terdepan dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) yakni untuk mendukung peserta mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk memproleh hak-kepunyaan hukumnya secara maksimum privat awam. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang berkreasi secara efektif dan independen.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government (1997) meluaskan mangsa didik yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara bukan : (1) kepentingan dan tujuan pecah regulasi dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem rezim konstitusional, (3) perlindungan syariat terhadap properti-hak insan, (4) standar bagi mengevaluasi regulasi dan hukum, (5) hak penghuni Negara, (6) tanggung jawab warga Negara.
MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Membiasakan 1 : Kepribadian Pemukim Negara Baru Indonesia
Puas dasarnya, inti bani adam antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
-
Memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku nan enggak terbatas lega budaya tertentu.
-
Bisa hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki variabilitas budaya
-
Menghargai dan meluhurkan budaya yang beraneka polah
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menguraikan tentang pentingnyasimpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
-
Simpati, merupakan menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
-
Empati, yaitu kolaborasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang lain.
-
Good governance, adalah kepedulian warga Negara terhadap kejayaan pemerintah intern menciptakan tadbir yang besih dan berwibawa.
Karakteristik good governance seperti :
a.
Partisipasi, merupakan pemukim Negara berhak terbabit intern pengambilan keputusan baik serta merta taupun melalui perwakilan.
b.
Penegakan The rule of law, yaitu penegakan syariat yang kuat
c.
Transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah terhadap penghuni Negara
d.
Akuntabilitas, merupakan pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.
Fairness (keseimbangan), yaitu rancangan keadilan yang menyangkut moralitas
f.
Responsibilitas, yaitu pertanggungjawaban puas etika korporasi, professional, dan manajerial
g.
Responsivitas, yaitu tingkat inovativitas korporasi sreg keluhan internal dan eksternal
h.
Konsensus, yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal bisa jadi beralaskan keputusan bersama
i.
Efektivitas dan efisiensi, yakni menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya menetapi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya gendong cak bagi mewujudkan good governance, merupakan:
-
Penguatan kebaikan dan peran Rangka Perwakilan
-
Kemandirian Rencana agen
-
Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
-
Umum madani yang kuat dan partisipasi
-
Independensi daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga harapan bisa tercapai dengan baik
Kegiatan belajar 2 : Penataran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
Multikulturalisme menunjuk kepada umum yang ebraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti rasial, agama, bahasa tradisi dan budaya. Pendidikan multicultural ialah sistem pendidikan yang lampau tepat dan memberikan kesempatan semua hamba allah.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi persoalan nan berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan kemajemukan publik, sehingga perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan nan berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural memberikan informasi dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui netra pelajaran PKn. Pembelajaran harus berbenda dengan tipe metode dan pendekatan multikulturalisme yang menyerahkan perhatian terhadap spesies.
Source: https://eko-sg.blogspot.com/2017/04/resume-materi-dan-pembelajaran-pkn-sd_11.html
Posted by: skycrepers.com