surat tanah girik

cara membeli tanah girik yang aman

Foto: homebuilding

Membeli kapling masih menjadi gaya yang strata di Indonesia, pelecok satunya membeli tanah girik.

Sememangnya banyak orang yang masih belum tanggap, malah
developer
menghindari beli tanah jenis ini karena belum ada sertifikat lahan.

Di Indonesia sendiri, setidaknya terserah 3 sertifikat kepemilikan yang diakui oleh negara, adalah Sertifikat Eigendom Pakai, Sertifikat Hak Milik dan Dokumen Nasib baik Guna Bangunan.

Artikel ini akan mendahului Anda bakal mengerti cara membeli tanah girik yang aman dan tanpa risau.

Segala Itu Kapling Girik?

Apa Itu Tanah Girik

Foto: gettyimages

Tanah girik ialah tanah nan dimiliki oleh adat dan statusnya belum memiliki sertifikat resmi.

Bintang sartan, kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

Peristiwa ini tertulis sreg kanun pemerintah mengenai pengubahan status tanah girik di PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendataan Tanah di Daerah.

Pemilik petak wajib mengikuti proses transmutasi, dengan mengubah hak persil milik adat menjadi tanah yang bersertifikat dan diakui di netra hukum.

Proses jual beli tanah boleh berjalan dengan lancar jika lahan sudah memiliki kopi. Tapi akan kaprikornus ki aib kalau belum diubah dan empunya jamak sudah lalu meninggal dunia.

Bersisa Minus Beli Petak Girik

plus minus tanah girik

Foto: zillow

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekeringan yang harus Anda perhatikan sebelum membeli tanah petok.

Kelebihan Membeli Tanah Petok Langsung ke Pemilik

1. Harga tanah nisbi lebih murah dikarenakan memiliki cak hendak jual cepat

2. Negosiasi biasanya fleksibel dan bisa menentukan cara bayarnya

3. Pihak ahli waris akan menyenggangkan sahifah penunjang, sama dengan ukuran tanah, AJB, surat keterangan tanah, dan lainnya

Kegeruhan Beli Persil Girik

1. Waktu yang lama buat mengurus legalitas tanah ke sertifikat yang bermain

2. Sering tersandung status sengketa karena pemilik persil biasanya kian dari satu

3. Proses jual-beli lahan girik berpotensi batal karena pihak keluarga pemilik yang berselisih sampai berujung ke pengadilan

Mandu Membeli Tanah Girik nan Tenang dan tenteram

beli tanah girik

Foto: sepulsa

Bagaimana? Masih terpukau untuk membeli tanah rambu satu ini?

Jikalau iya, berikut ancang-langkah cara membeli tanah yang aman sonder rugi:

1. Cermati dan bertambah jeli bahwa surat girik yang diberikan adalah ceria dengan cek (luas tanah, nomor, dan tanda pemilik)

2. Minta bukti pembayaran fiskal PBB 3 tahun terakhir dengan nama pemilik tulen

3. Mintalah surat keterangan tanah netral sengketa bermula Kelurahan/Kecamatan ataupun bos desa

4. Dapatkan surat Dokumen keterangan riwayat tanah bersumber Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa

5. Buat salinan takrif bahwa persil lain akan diperjualbelikan pada siapapun. (Rata-rata pihak Kelurahan/Kecamatan akan membuat dan menyingkirkan manuskrip ini)

6. Pastikan kembali bahwa tanah bukan ditawarkan ataupun dalam proses transaksi dengan pihak lain

Cara Memungkirkan Manuskrip Girik ke Sertifikat Hak Properti (SHM)

cara mengubah tanah girik ke SHM

Foto: akurat

Jika Ia telah membeli tanah dan mendapat surat surat tanah terbit empunya asli, maka anju lebih jauh adalah mengubah surat tersebut dengan sertifikat dengan berbuat konversi ke BPN.

Berikut ini beberapa langkah mudah membuat SHM tanah girik, yakni:

1. Siapkan surat-surat absah mengenai kapling surat tanah semenjak Kelurahan yang diketahui dan  ditandatangani maka dari itu Lurah atau Kepala Desa

a. Surat pas Riwayat Petak

b. Arsip Bebas Sengketa

c. Surat Keterangan Penguasaan Kapling

2. Mengurus pertinggal ke Maktab BPN dengan menerimakan berkas ke loket pendataan, adapun berkas yang perlu disiapkan, seperti:

a. Dokumen asli girik atau akta
letter
C

b. Membawa berkas nan sudah lalu diurus di Kantor Kelurahan

c. Membawa bukti peralihan berupa AJB/salinan waris (sekiranya ada)

d. Fotokopi KTP dan KK

e. Fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB masa berjalan

f. Jika pengurusan sertifikat diwakili, moga mengirimkan polmah

g. Inskripsi pernyataan sudah meledakkan segel takat

h. Pertinggal lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang

3. Petugas melakukan pengukuran berdasarkan penunjukan batas-senggat supremsi atas kapling

4. Setelah pengukuran, pihak BPN akan mengeluarkan Surat Ukur

5. Penelitian oleh petugas terkait baik semenjak BPN/lurah/ketua desa

6. Deklarasi data yuridis akan dikeluarkan selama 60 perian

7. Penerbitan SK Hak atas Tanah dan tanah girik telah berubah menjadi pertinggal

8. Melakukan Penyerahan Bea Perolehan Eigendom atas Tanah (BPHTB)

9. Kodifikasi SK Properti atas Persil untuk penerbitan sertifikat

10. Penerbitan Sertifikat diambil di loket BPN

Itu dia beberapa mualamat mengenai tanah girik dan alasan mengapa Anda harus mengubahnya menjadi sertifikat setelah melakukan proses jual beli kapling.

Buat yang ingin mendapatkan pemberitaan lain tentang tips properti bisa bertepatan kunjungi ke Panduan rumah123.

Dan nan tercantol untuk membeli rumah dijual sebatas properti lainnya bisa cek di Rumah123, dimana banyak sekali pilihan menarik yang pas dipertimbangkan. Misalnya Makmur Indah Residence, Wimbledon Jababeka dan lainnya.

Sebaiknya artikel ini membantu!

Author:
Dyah Siwi Tridya

Source: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-76658-membeli-tanah-girik-bebas-sengketa-id.html